Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Tugas Pokok

Kasi Pemerintahan Desa atau Kasi Pemdes bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.