Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Nama Pejabat: -
NIP: -

Kepala Seksi Kesejahteraan atau Kasi Kesra adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa di bidang kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Kepala Seksi Kesejahteraan adalah adalah:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.