SEKRETARIS DESA


Nama Pejabat
: SADAM F. YARBO, S.I.P
NIP
: -

  • Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa;
  • Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa);
  • Sekretaris Desa sebagai unsur pimpinan / Koordinator Sekretariat Desa, secara umum membawahi Staf Sekretariat Desa yang terdiri atas :
  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum;
  3. Kaur Perencanaan.

Tugas Sekretaris Desa:

  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
  • Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
  1. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes;
  3. mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  4. mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes;;
  5. mengkoordinasikan tugas Perangkat Desa lain  yang menjalankan tugas PPKD desa;
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Fungsi Sekretaris Desa:

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.