SEKRETARIS DESA
- Nama Pejabat
- : SADAM F. YARBO, S.I.P
- NIP
- : -
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa;
- Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa);
- Sekretaris Desa sebagai unsur pimpinan / Koordinator Sekretariat Desa, secara umum membawahi Staf Sekretariat Desa yang terdiri atas :
- Kaur Keuangan Desa;
- Kaur Tata Usaha Dan Umum;
- Kaur Perencanaan.
Tugas Sekretaris Desa:
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
- Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes;;
- mengkoordinasikan tugas Perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
- melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Fungsi Sekretaris Desa:
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.