KAUR KEUANGAN
- Nama Pejabat
- : ICE R. HENGA
Kepala urusan Keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur Staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan keuangan desa.
Kedudukan
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
Tugas
- Membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
- Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes;
- Menggali pendapatan desa;
- Pelaksana pungutan desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.