KAUR UMUM DAN TATA USAHA


Nama Pejabat
: KASRA KATILI
NIP
: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.