KAUR UMUM DAN TATA USAHA
- Nama Pejabat
- : KASRA KATILI
- NIP
- : -
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum.