KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : FENDI DONTILI
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.