KEPALA DUSUN 1


Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J) dengan syarat jika kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.