Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai FENDI DONTILI
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas

  1. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan atau Sekretaris Desa.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.