Struktur Organisasi

Jabatan: SANGADI
Nama Pejabat: Detail Pegawai RATNA HASANI
NIP: -

SANGADI adalah sebutan KEPALA DESA untuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Utara.

Kepala Desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. (Wikipedia.com)